Herman Suherman Telah Menerima Tunjangan dan Gaji Secara Utuh
bahwa karena pembulatan hari apabila lebih dari 1/2 (setengah bulan) maka dapat dipastikan 1 (satu) bulan penuh, karena pada saat itu H.Herman Suherman, ST, M.AP telah menerima tunjangan dan gaji secara penuh sebagai Bupati Kabupaten Cianjur pada bulan Mei 2021;
Bahwa jika H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat dari bulan Desember 2018 sampai dengan bulan Mei 2021 adalah 30 Bulan atau sama dengan 21/2 tahun;
Bahwa Karena H. Herman Suherman, ST, M.AP sudah menjabat 21/2 tahun, maka H.Herman Suherman, ST, M.AP sudah menjabat Bupati selama 1 (satu) Priode, yaitu 2018 – 2021;
Bahwa H. Herman Suherman, ST, M.AP terpilih kembali pada pilkada Tahun 2020 dan dilantik 2021, untuk masa jabatan periode 2021-2026(menjabat sampai 2024) Maka H.Herman Suherman, ST, M.AP 2021 sampai dengan 2026 sudah menjabat penuh 1 (satu) priode;
Bahwa karena H. Herman Suherman, ST, M.AP sudah menjabat Bupati 2 (dua) Periode yaitu Periode 2016 sampai dengan 2021 dan periode 2021 sampai dengan 2026, yang sehingga H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak dapat mencalonkan kembali pada Pilkada Tahun 2024;
Bahwa sebagaimana Pasal 14 huruf m PKPU nomor 8 tahun 2024 yang pada pokoknya menerangkan
“persyaratan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati belum pernah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan yang sama” paparnya.
Bahwa Pasal 19 huruf c PKPU nomor 8 tahun 2024 : Syarat belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
Jabatan yang sama yaitu jabatan Gubernur dengan Gubernur, jabatan Wakil Gubernur dengan Wakil Gubernur,
jabatan Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota, dan jabatan Wakil Bupati/Walikota;
Masa jabatan yaitu: Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau Paling singkat selama 2½ (dua setengah) tahun;
Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
atau Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan Perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Bahwa jika merujuk pada Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024, H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kabupaten Cianjur pada Pilkada Tahun 2024
karena H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati pada Pilkada Tahun 2024 sebagaimana diisyaratkan dalam Pasal 14 huruf m dan Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024;



