Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePolitikTNI & POLRI

Paslon Herman-Ibang, diLaporkan Ke Bawaslu Oleh Tim Paslon Wahyu- Ramzi..!!

2178
×

Paslon Herman-Ibang, diLaporkan Ke Bawaslu Oleh Tim Paslon Wahyu- Ramzi..!!

Sebarkan artikel ini
LAPORKAN : Tim Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Wahyu-Ramzi Laporkan Paslon Herman Ibang
Spread the love

SK Kemendagri Nomor 31.32/11174/sj

dan pada tanggal 13 Desember Herman Suherman di angkat menjadi Plt. Bupati Kabupaten Cianjur sebagaimana SK Mendagri nomor 31.32/11174/sj;

Bahwa jika dilihat dari tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat selama 18 hari,

bahwa jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 22/PUU-VII/2009 Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU-XXI/2023

“pembulatan masa jabatan yaitu menjabat 21/2 tahun baik itu menjabat sementara maupun menjabat secara definitif dianggap sudah menjabat 1 (satu) Periode,” paparnya.

dan berkaca dari putusan MK tersebut maka sangat beralasan jika 1/2 (Setengah) bulan atau lebih menjabat dapat dikategorikan 1 bulan penuh, maka dengan demikian H. Herman Suherman, ST, M.AP

pada bulan Desember 2018 sudah menjabat 1 (satu) bulan penuh dan ditambah H. Herman Suherman, ST, M.AP sudah menerima tunjangan Jabatan Bupati secara penuh pada masa kerja bulan Desember 2018;

Bahwa dihitung dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan April 2021 H. Herman Suherman, ST, M.AP menjabat selama 28 bulan;

Bahwa pada bulan Mei 2021 H.Herman Suherman,ST,M.AP Menjabat sampai dengan dilantik kembali untuk Periode berikutnya yaitu pada tanggal 18 Mei 2021,