Herman Suherman Tidak Memenuhi Syarat Peserta Balon Bupati Cianjur
Bahwa karena H. Herman Suherman, ST, M.AP tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tahun 2024,
“maka dengan demikian Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum,” tandas Sofirmas.
Dalam Petitum surat pengaduan, Sofirmas menjelaskan meminta para pihak terkaiat Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Cianjur Nomor 2183 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024;
Mendiskualifikasi Calon Bupati H. Herman Suherman, ST, M.AP sebagai Peserta Pemilu Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur tahun 2024;
Memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk membuat penetapan baru Calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Cianjur tahun 2024;
Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan putusan ini.Apabila Bawaslu Kabupaten Cianjur berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah permohonan Pemohon disampaikan, dengan harapan Badan Pengawas Pemilihan Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur dapat segera memeriksa dan memutuskan permohonan ini dengan seadil-adilnya. Harapnya.(Dkh/Rik)



