Scroll untuk baca artikel
CianjurHome

Pembentukan PPPSRS Kondotel Le’Eminence diDuga Cacat Hukum. Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera

1652
×

Pembentukan PPPSRS Kondotel Le’Eminence diDuga Cacat Hukum. Ini Penjelasan Kuasa Hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Sahid Eminence Merupakan Rumah Susun Bukan Hunian

Ardiansyah menyebutkan Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence) merupakan rumah susun bukan hunian. Maka, pengaturan terkait pembentukan PPPSRS Kondotel Le’ Eminence tidak merujuk kepada UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun beserta turunannya.

“Sehingga, menurut hemat kami, pembentukan PPPSRS tersebut tidak sah karena dibentuk dengan ketentuan perundang-undangan yang keliru. Sangat jelas ini ada indikasi kepentingan individu serta tidak mewakili seluruh investor atau pemilik unit Kondotel Le’ Eminence,” tegasnya.

Segelintir oknum tersebut bahkan terindikasi ingin mengambil alih pengelolaan Kondotel Le’ Eminence dengan cara melawan hukum. Selama ini para investor sudah mengikatkan diri dengan PT Eminence Hospitality Service berdasarkan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian unit satuan rumah susun unit kondotel.

“Pihak operator, dalam hal ini PT Eminence Hospitality Service, bertanggung jawab atas pengelolaan kondotel, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban agar pengelolaan dan pengoperasiannya berjalan dengan baik. Pada prinsipnya, oknum yang mengaku PPPSRS itu adalah ilegal. Kami akan membentuk PPPSRS setelah ada aturan yang mengaturnya,” pungkasnya.

Direktur Proyek PT KPS, Ferdinan Hutagalung, menambahkan tindakan segelintir oknum yang mengaku PPPSRS Kondotel Le’ Eminence itu tentu ada dampaknya. Terutama memunculkan keresahan karena membuat investor lain jadi bingung.

“Besok (Minggu) informasinya mereka akan memilih kepengurusan PPPSRS baru,” kata Ferdinan. (DKH)