Pemerintah Lakukan PPKM Darurat: Ketum SPI Himbau Keluarga Besar Patuhi Prokes

Spread the love

JAKARTA,- Jelang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan (PPKM), darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM darurat ini, sebagai upaya untuk memutus penyebaran Covid19 yang saat ini sedang mengganas dan tingkat penyebarannya sangat merugikan sekali.

“Saya ketum SPI menghimbau kepada seluruh Jajaran dan keluarga besar agar mematuhi Prokes sesuai ketentuan pemerintah yang telah ditentukan,” ucap Ketum SPI Fonda Tangguh kepada Redaksi Infonawacita.or.id, Kamis (01/07/21), malam tadi.

Dengan mentaati Protokol Kesehatan, keluarga besar SPI turut andil membantu pemerintah untuk mensukseskan PPKM dalam mencegah penyebaran Covid19 di Indonesia.

“Mari kita bersama-sama bergotong royong bersama pemerintahan untuk mencegah penyebaran Covid19 dengan cara mematuhi PPKM dan selalu menjalankan Prokes 5 M,” imbau Fonda.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.

“Pandemi COVID-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini,” ucapnya.

Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.

“PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tegas Jokowi.(*)