CIANJUR – Pemerintah kabupaten Cianjur melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Cianjur melakukan sosialisasi dengan cara berkeliling ke sejumlah titik melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro Darurat yang akan berlangsung mulai hari ini tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Kepala Diskominfosantik Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan didampingi Kabid Infokom Publik, Gunawan melakukan sosialisasi PPKM Darurat ini, menggunakan mobil dan pengeras suara, mereka bergantian menyampaikan poin-poin penting dalam penerapan tata tertib PPKM Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021.
Menurut Tedi, sosialisasi PPKM Darurat merupakan langkah pihaknya dalam merespon kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat. Sosialisasi perlu dilakukan mengingat sejumlah aturan dalam PPKM Darurat jauh lebih ketat dibandingkan aturan-aturan yang pernah dikeluarkan, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga PPKM Berskala Mikro.
“Hari ini kami sosialisasikan kepada masyarakat mulai hari ini diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Cianjur,” katanya.
Untuk supermarket, pasar tradisional, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu.
“Di pasar-pasar kita akan lakukan pengetatan prokes. Ada pun restoran dan rumah .akan hanya menerima delivery/take away dilarang makan di tempat,” pungkas Tedi. (rls/JP/Denni Krisman)