Proses Hukum Atas Pelaporan Yang Dibuat Kliennya
Abdul Kholik menjelaskan terkait proses hukum atas pelaporan yang dibuat oleh kliennya di Satreskrim Polres Cianjur masih terus berjalan.
“Ada dua tindak pidana yang kita sangkakan kepada ketua PCNU aktif Deden Usman Ridwan yakni pasal 27 Ayat 3 UU 11 tahun 2005 tentang informasi dan transaksi elektronik kemudian pasal 310 KUHP Pidana. Pasal 27 itu mengandung ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” terang Abdul Kholik, saat dikonfirmasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Abdul Kholik mengatakan melihat adanya kekisruhan di PCNU Kabupaten Cianjur, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan
proses Islah.
Namun, ketika dalam proses tersebut tidak menemui titik terang dan masih menimbulkan permasalahan, maka PBNU akan mengambil tindakan.
Senada dengan itu, tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur, KH. Tantan Asyari mengatakan, sebagai upaya untuk menyelsaikan permasalahan di PCNU Kabupaten Cianjur, dilaksanakan rapat yang mengundang berbagai pihak.
“Setelah kami datang ke PBNU, kemudian dilaksanakan tabayun, diundang semua pihak yang berkaitan dan berkepentingan,” ujar Tantan.
KH. Tantan mengatakan, dalam pertemuan tersebut menyoroti beberapa permasalahan diantaranya terkait dengan PAW Sekretaris PC NU Cianjur, kemudian permohonan pemberhentian KH. Choirul Anam dan ada rotasi bendahara.
“Poin yang paling utama seputar itu, dari permasalahan itu PB mencoba hadir dan terjadi perbaikan,” katanya.
Dalam komunikasi tersebut ada perbaikan yang dilakukan salah satunya bahwa proses akan diselesaikan dengan islah, adapun proses islah itu ada beberapa proses harus saling dipahami.
“Dalam proses menuju Islah itu diberikan tenggat waktu selama satu bulan, dan semuanya yang hadir bisa menerima, jadi kemaren itu sudah terjadi islah namun baru satu tingkat fullnya satu bulan kalau berhasil permasalahan selesai namun jika masih belum selesai maka nanti ditindak lanjut oleh PBNU,” ucapnya.



