CIANJUR – Perseteruan antara Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur Deden Ustman Ridwan dengan Mustasyar KH. Choirul Anam, masih terus bergulir. Bahkan proses hukum yang dibuat diPolres Cianjur tetap berjalan.
Hal itu dikatakan Abdul Kholik sebagai kuasa hukum Choirul Anam, menyikapi adanya tayangan berita di salah satu medsos yang disampaikan oleh ketua PCNU Kabupaten Cianjur Deden Ustman Ridwan bahwa Islah di PBNU akhiri konflik internal PCNU Cianjur.
Kuasa Hukum Choirul Anam, Abdul Kholik menyebut jika agenda pertemuan yang di PBNU beberapa waktu lalu bukan acara Islah, tetapi melainkan acara rapat tabayun atas kisruh di PCNU kab. Cianjur.
Proses Hukum Atas Pelaporan Yang Dibuat Kliennya
Abdul Kholik menjelaskan terkait proses hukum atas pelaporan yang dibuat oleh kliennya di Satreskrim Polres Cianjur masih terus berjalan.
“Ada dua tindak pidana yang kita sangkakan kepada ketua PCNU aktif Deden Usman Ridwan yakni pasal 27 Ayat 3 UU 11 tahun 2005 tentang informasi dan transaksi elektronik kemudian pasal 310 KUHP Pidana. Pasal 27 itu mengandung ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar,” terang Abdul Kholik, saat dikonfirmasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Abdul Kholik mengatakan melihat adanya kekisruhan di PCNU Kabupaten Cianjur, Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan
proses Islah.
Namun, ketika dalam proses tersebut tidak menemui titik terang dan masih menimbulkan permasalahan, maka PBNU akan mengambil tindakan.
Senada dengan itu, tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur, KH. Tantan Asyari mengatakan, sebagai upaya untuk menyelsaikan permasalahan di PCNU Kabupaten Cianjur, dilaksanakan rapat yang mengundang berbagai pihak.
“Setelah kami datang ke PBNU, kemudian dilaksanakan tabayun, diundang semua pihak yang berkaitan dan berkepentingan,” ujar Tantan.
KH. Tantan mengatakan, dalam pertemuan tersebut menyoroti beberapa permasalahan diantaranya terkait dengan PAW Sekretaris PC NU Cianjur, kemudian permohonan pemberhentian KH. Choirul Anam dan ada rotasi bendahara.
“Poin yang paling utama seputar itu, dari permasalahan itu PB mencoba hadir dan terjadi perbaikan,” katanya.
Dalam komunikasi tersebut ada perbaikan yang dilakukan salah satunya bahwa proses akan diselesaikan dengan islah, adapun proses islah itu ada beberapa proses harus saling dipahami.
“Dalam proses menuju Islah itu diberikan tenggat waktu selama satu bulan, dan semuanya yang hadir bisa menerima, jadi kemaren itu sudah terjadi islah namun baru satu tingkat fullnya satu bulan kalau berhasil permasalahan selesai namun jika masih belum selesai maka nanti ditindak lanjut oleh PBNU,” ucapnya.
Bukan Islah Tapi Rapat Tabayun
Sama halnya dikatakan, Tim Investigasi Syuriah PCNU Kabupaten Cianjur lainnya, KH Deden Ali Asadulloh yang mengatakan, bahwa pelaksaanaan itu bukan Islah tapi rapat tabayun.
“Memang yang dianggap terkait itu diundang, dan memang diperdengarkan beberapa karena memang Syuriah pernah datang ke PBNU,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut poin per poin dibahas meskipun tidak semua masuk dalam pembahasan karena mungkin dengan keterbatasan waktu.
“Hanya pada kesimpulan pertemuan ada islah, makanya ini merupakan awal dari Islah dan memberikan tenggat waktu satu bulan, kalau dalam wakut 1 bulan yang terkait Islah, tapi kalau dalam satu bulan masih ada permasalahan belum selesai maka PB NU akan mengambil sikap,” ucapnya.
Sementara, kekecewaan dalam rapat tersebut terdapat dari para Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua MWC Pasir Kuda, M. Farhan Hudaya mengatakan, pada pertemuan tersebut sebetulnya tidak dikatakan tabayun. Hanya mendengarkan permasalahan saja.
“Jadi hanya sebatas mendengarkan permasalahan yang keluar dari Ketua PC NU Cianjur, dari Rois Syuriah, Mustasyar dari sekretaris dan yang lainnya,” katanya.
Menurutnya pada pertemuan tersebut, sebetulnya yang diundang diantaranya Ketua PCNU Kabupaten Cianjur, Ketua Rois, Mustasyar dan MWC karena pihak yang terkait saja.
“Yang menjadi heran pengurus harian pada datang, kami kecewa karena yang banyak bicara itu pengurus harian,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa betul masalah islah pada waktu itu terjadi, namun Islahnya diberikan waktu selama satu bulan.
“Kalau ada permasalahan baru PBNU harus mengambil tindakan, jadi belum islah 100 persen karena dikasih syarat satu bulan,” katanya.
Dari para MWC Cianjur selatan sempat kecewa karena terbatasi pada saat memberikan pembicaraan. Keinginan dari para MWC untuk penggantian pengurus Tanfidziah NU Kabupaten Cianjur.
“Ada 18 MWC yang menandatangani itu, melihat dari dasar itu MWC menginginkan ada pergantian,” katanya.
Ketua MWC Kecamatan Cibinong, Herman Suherman mengatakan, pada dasarnya pengajuan dari 18 MWC tidak menghasilkan apa-apa dan tidak ada kepuasan.
“Tapi kami akan berusaha terus, kami juga menilai bahwa khususnya Ketua Tanfidziah NU sudah tidak layak menduduki jabatannya, apalagi sikapnya dari mulai arogan, akhlaknya, terus koordinasi dengan MWC yang dirasa kurang juga,” pungkasnya.
(Dkh/Rik)