Tindak Lanjut yang Sudah Dilakukan
SDN Nyalindung 1 telah melakukan penyetoran sebagian temuan, Rp8.550.000 ke Kas Daerah (STS 15 Mei 2025), Rp6.876.287 pajak pusat (setor 7 Mei 2025) dan Melampirkan surat kehilangan proyektor dari Polsek Cugenang
Namun, sisa kelebihan pembayaran Rp11.600.000 belum disetorkan hingga pemeriksaan berlangsung.
Pelanggaran Regulasi
Temuan BPK menunjukkan pelanggaran terhadap Permendagri 24/2020 tentang Pengelolaan Dana BOS, terutama terkait:
Kewajiban bendahara menyimpan dan menatausahakan bukti pertanggungjawaban, Kewajiban menyetorkan pajak, Tugas Kepala Sekolah/PA dalam mengawasi penggunaan dana BOS dan Tugas Disdikpora dalam pembinaan dan pengelolaan barang milik daerah.
Penyebab Utama Menurut BPK
Disdikpora kurang optimal dalam pengawasan dan pengelolaan barang BOS. Bidang Pembinaan SD dan SMP tidak maksimal melakukan evaluasi ke sekolah-sekolah. Kepala Sekolah tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai. dan Bendahara BOS lalai dalam penyimpanan uang, bukti belanja, dan penyetoran pajak.



