2. Pajak Pusat Rp6.876.287 Belum Disetorkan
Bendahara BOS SDN Nyalindung 1 belum menyetorkan PPN sebesar Rp6.876.287 atas seluruh transaksi tahun 2024 ke kas negara. Dana pajak tersebut masih disimpan secara tunai oleh bendahara dengan alasan kesibukan akhir tahun dan belum sempat diproses melalui aplikasi NLPSWM Disdikpora.
3.Pengamanan Uang Tunai dan Penatausahaan Dokumen Tidak Memadai
Di tiga sekolah — SDN Nyalindung 1, SMPN 1 Cibeber, dan SDN Sukatani — BPK menemukan pola pengelolaan kas yang berisiko:
Temuan BPK:
Uang BOS disimpan di tas/dompet bendahara lalu dibawa pulang ke rumah. Tidak tersedia brankas sebagai standar pengamanan kas. Bukti pertanggungjawaban (kuitansi, struk, laporan kegiatan, daftar hadir rapat) banyak yang tidak lengkap. Dokumen SPJ disimpan tercampur, tidak tersusun secara tertib.
BPK menyatakan hal ini berpotensi menyebabkan penyalahgunaan anggaran dan lemahnya akuntabilitas sekolah sebagai pengguna dana BOS.



