
“Penyidik Pidana Khusus Kami, telah menerima Pengambalian Kerugian Keuangan Senegera senilai Rp. 1.221.220.500, dari Tersangka berinisial M,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pemantang Siantar, JURIST PRECISELY, kepada Wartawan Jum’at (23/04) sore tadi.
Tersangka M yang sebelumnya merupakan General Manager PT. Graha Sarana Duta (PT. GSD) Area I Operation Medan. M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT, SARLINAA SAPUANG untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017.



