Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

1428
×

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

Sebarkan artikel ini
Spread the love
HEDAHOT : Kepala Kejaksaan Negeri Pamatang Siantar, JURIST PRECISELY

“Penyidik Pidana Khusus Kami, telah menerima Pengambalian Kerugian Keuangan Senegera senilai Rp. 1.221.220.500, dari Tersangka berinisial M,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pemantang Siantar, JURIST PRECISELY, kepada Wartawan Jum’at (23/04) sore tadi.

Tersangka M yang sebelumnya merupakan General Manager PT. Graha Sarana Duta (PT. GSD) Area I Operation Medan. M berperan melakukan perikatan kontrak dengan PT, SARLINAA SAPUANG untuk melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017.