Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

1427
×

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pengurusan IMB Dan Penyusunan AMDAL

Bahwa Dana pengurusan IMB dan Penyusunan AMDAL tersebut menggunakan Anggaran Perencanaan Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Sejumlah Rp.1.150.000.000.- (satu milyar seratus limapuluh juta rupiah).

Bahwa M telah ditetapkan Sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor:1098/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan

Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan

Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017,

“dengan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa Kerugian Negara dalam Pengadaan Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan

AMDAL atas Pembangunan Gedung Witel dan Tsel Kota Pematangsiantar Tahun 2016-2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

dari Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-O1/L.2.7/H.1.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 adalah sejumlah Rp.1.106.220.500,00 (satu milliar seratus enam juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus)