Pajak Pertambahan Nilai PPN Belum Dibayarkan Rp. 115 Juta
ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan senilai Rp.115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah)
“sehingga total kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan adalah senilai Rp.1.221.220.500,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)” pungkasnya.(rik)



