Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & KriminalTNI & POLRI

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

1429
×

Pidsus Kejari Pemantang Siantar Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Senilai Rp.1.221.220.500

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pajak Pertambahan Nilai PPN Belum Dibayarkan Rp. 115 Juta

ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum dibayarkan senilai Rp.115.000.000,- (Seratus lima belas juta rupiah)

“sehingga total kerugian keuangan negara yang akan dikembalikan adalah senilai Rp.1.221.220.500,- (satu milyar dua ratus dua puluh satu juta dua ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah)” pungkasnya.(rik)