PN Cianjur Gelar Sidang Kasus Pelemparan Bom Molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Cianjur

Spread the love

CIANJUR – Sidang Perdana Nomor Perkara 11/Pid.B/2021/PN Cjr atas terdakwa Sigit Darmawan Alias Igit Bin Kokon dengan agenda pemeriksaan saksi digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur. Sebanyak lima orang saksi dari pengurus sampai staf di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur hadir memberikan keterangan. Selasa (09/02/2021)

Persidangan kasus dugaan pelemparan bom molotov ke kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cianjur yang terjadi pada 7 Agustus 2020 lalu itu, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Patti Arimbi dan hakim Anggota Kustrini serta Dian Yuniati. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Santoso, Hendra Prayoga.

Dalam jalannya sidang, rekaman CCTV diperlihatkan di majelis hakim. Para saksi masing-masing memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan mereka.

Seorang saksi yang juga sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan Cianjur, Dadang Sutarmo, mengatakan bahwa kehadirannya untuk memberikan keterangan sesuai yang diminta dalam pengadilan.

“Hari ini kami diminta keterangan sebagai saksi kaitan terdakwa sebagai terduga pelempar bom molotov pada 7 Agustus 2020 lalu,” ujar Dadang di Pengadilan Negeri Cianjur.

Dadang mengapresiasi terhadap aparat penegak hukum yang sudah bisa menangkap pelaku teror yang melempar bom molotov hingga prosesnya saat ini masuk ke persidangan.

“Kami dari DPC PDI Perjuangan mengapresiasi kinerja semua aparat penegak hukum,” katanya.

Saksi lainnya yang juga pengurus PDI Perjuangan Cianjur, Sunandar Hendri Sakti, mengatakan, terduga terdakwa adalah yang merakit bom molotov dan juga yang terduga menjadi pelemparnya.

“Kami tak mengetahui siapa dia dan apa pekerjaannya juga,” kata Sunandar.

Sunandar mengatakan, teror yang dilakukan terhadap kantor DPC PDI Perjuangan, tak berselang lama dengan teror yang terjadi di berbagai kota di Jawa Barat seperti di Cileungsi dan Megamendung. (Denni Krisman)