Scroll untuk baca artikel
DaerahHomepemerintahanTNI & POLRI

Polda Jabar Bongkar Praktik Pemalsuan Ratusan Sertifikat Tanah di Cianjur

571
×

Polda Jabar Bongkar Praktik Pemalsuan Ratusan Sertifikat Tanah di Cianjur

Sebarkan artikel ini
IMG_1237.jpeg
Spread the love

Padahal, lahan yang dimaksud merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Mutiara Bumi Parahyangan yang masih bermasalah secara hukum.

Berawal dari Sengketa Lahan Lama

Kasus ini tidak lepas dari konflik panjang lahan perkebunan teh Marriwatie yang telah berlangsung sejak akhir 1990-an.

Lahan tersebut sempat berstatus sita jaminan berdasarkan putusan pengadilan, sehingga tidak boleh dikelola oleh pihak manapun. Namun kondisi ini justru dimanfaatkan tersangka untuk mengajukan berbagai permohonan penguasaan lahan ke sejumlah instansi.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Polda Jawa Barat mengungkapkan bahwa total kerugian akibat praktik mafia tanah ini mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari penguasaan lahan secara ilegal serta keuntungan yang diperoleh tersangka dari penjualan dan penyewaan lahan kepada berbagai pihak.