Tersangka terancam hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Komitmen Berantas Mafia Tanah
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius terhadap kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah.(*)



