Puluhan Saksi dan Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 32 saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat, aparat desa, hingga instansi terkait.
Selain itu, puluhan dokumen penting turut disita sebagai barang bukti untuk menguatkan kasus ini.
Ancaman Hukuman Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP terkait keterangan palsu dalam akta autentik.



