Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur
Salah satu penerima bantuan yang ditetapkan adalah Kelompok Tani Cikawung III yang diketuai oleh Udan Sumpena.
​Proses pengadaan traktor dilakukan melalui sistem e-catalog, dengan PT. RUTAN sebagai pelaksana. Pada 18 Agustus 2020, 7 unit traktor roda empat diserahkan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur.
Hanya sekitar dua minggu kemudian, tepatnya 1 September 2020, satu unit traktor merek lseki NT-540F diserahkan secara resmi kepada Kelompok Tani Cikawung III.
​Penyalahgunaan bantuan ini mulai terendus pada Oktober 2021, saat Kepala UPTD Pelayanan Pertanian Cidaun menerima informasi bahwa traktor yang seharusnya berada di Kelompok Tani Cikawung III tidak ada.
Setelah diklarifikasi, Udan Sumpena mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah menjual traktor bantuan tersebut kepada seseorang bernama Hendi alias Supriyanto pada Oktober 2020, hanya sebulan setelah traktor itu diterima. ​Traktor tersebut dijual dengan harga Rp120.000.000.



