Digunakan Untuk Beberapa Keperluan
Total uang penjualan traktor sebesar Rp120.000.000 ini kemudian digunakan untuk beberapa keperluan.
Udan Sumpena menggunakan sebagian dana untuk membayar ongkos angkut traktor sebesar Rp3.200.000 dan membayar hutang setoran kepada “pengusung” bernama Dida sebesar Rp18.000.000. Sisanya, sebanyak Rp98.800.000, digunakan untuk keperluan pribadi.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, diketahui bahwa perbuatan Udan Sumpena telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp275.181.785,00.
Atas perbuatannya, Udan Sumpena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, mengimbau masyarakat untuk menjaga amanah bantuan dari pemerintah.
“Bantuan dari pemerintah adalah amanah yang diberikan untuk kepentingan bersama. Penyalahgunaan bantuan seperti memperjualbelikan atau menguasai untuk kepentingan pribadi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat luas,” tegasnya.
Polres Cianjur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan penyimpangan.
“Mari kita bersama-sama gunakan setiap bantuan sesuai dengan peruntukannya. Hindari praktik pungli maupun penyalahgunaan. Laporkan bila menemukan dugaan penyimpangan,” pungkas AKP Tono. (dkh/Rik)



