Mengenai Bantuan Tractor
Parahnya lagi, traktor tersebut dijual sebelum sempat digunakan atau dimanfaatkan oleh anggota kelompok tani.
Seluruh anggota Kelompok Tani Cikawung III menyatakan tidak pernah diberitahu mengenai bantuan traktor ini, apalagi memanfaatkannya.
Hal ini terungkap dari keterangan yang mereka sampaikan kepada pihak berwajib. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Udan Sumpena menerima uang tunai Rp22.000.000 dari Hendi alias Supriyanto pada 18 Oktober 2020.
Pada hari yang sama, terdapat transfer sebesar Rp98.000.000 ke rekening atas nama Abdul Rustandi, yang kemudian diambil oleh Udan Sumpena keesokan harinya.



