CIANJUR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Cianjur Tahun 2024.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2024, Pemerintah Kabupaten Cianjur merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp112,78 miliar atau 97,05% dari total anggaran Rp116,21 miliar. Dari jumlah itu, Rp152,52 juta dialokasikan untuk perjalanan dinas luar negeri Disdikpora ke Kota Yachimata, Jepang, pada 22–26 Oktober 2024. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pertukaran budaya dan pendidikan Cianjur–Jepang.
Rombongan yang berangkat berjumlah enam orang, terdiri dari pejabat struktural Disdikpora, kepala sekolah, serta satu orang Non-ASN yang merupakan Sekretaris Asosiasi Kolaborasi Internasional Cianjur (AKICI).
Perjalanan Dinas Tidak Memenuhi Ketentuan Administratif
BPK menemukan bahwa lima ASN Disdikpora menggunakan paspor biasa dan visa kunjungan, bukan Paspor Dinas sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perjalanan dinas luar negeri. Selain itu, mereka tidak mengantongi Exit Permit atau izin berangkat dari Kementerian Luar Negeri.
Administrasi perjalanan juga tidak dilengkapi surat rekomendasi izin dari Kepala Daerah maupun Kementerian Luar Negeri.
Para pejabat Disdikpora mengakui bahwa mereka belum memahami sepenuhnya tata cara perjalanan dinas luar negeri sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Anggaran Perjalanan Dinas Dipakai untuk Non-ASN Tanpa Dasar Kerja Sama
BPK juga menemukan bahwa salah satu peserta perjalanan dinas, yakni Sdr. Mel, Sekretaris AKICI, adalah Non-ASN. Biaya perjalanan sebesar Rp25,42 juta per orang (uang harian termasuk akomodasi dan transportasi selama lima hari) turut dibayarkan kepada yang bersangkutan, menggunakan APBD Disdikpora.
Padahal, hingga tahun 2025 tidak terdapat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Cianjur dengan AKICI. Pihak Disdikpora beralasan bahwa Mel berperan sebagai fasilitator kegiatan internasional, namun BPK menilai pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.



