Melarang Siswa Yang Tidak Memiliki Sim C
demikian juga pihak sekolah, dia minta agar para Kepala Sekolah melarang murid yang belum memiliki SIM C ke sekolah dengan mengendarai motor, termasuk melarang muridnya membawa motor dengan knalpot brong.
“Tidak hanya Polisi saja urusan geng motor, knalpot brong ini, tapi dalam hal upaya mencegah terjadinya geng motor dan penggunaan knalpot brong, semua pihak termasuk orang tua, pihak sekolah, pak Kades, para tokoh pemuda, alim ulama, bisa melarang anak-anaknya terlibat dalam aktifitas berandalan bermotor, karena pilihannyq bisa jadi hanya 2, kalau tidak jadi korban ya jadi pelaku!”, pungkas Aszhari. (rls/DKH)



