,

SatReskrim Polres Cianjur Berhasil Menangkap Pelaku Diduga Perakit Bom

Spread the love

CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jabar, berhasil menangkap S Als babeh (61) diduga pelaku perakit bom atau bahan peledak untuk proyek PLTA yang berada di kampung Lebak Saat Desa Warga asih, Kecamatan Kadupandak, Cianjur Selatan. Pelaku bisa memiliki keterampilan itu karena pernah ikut pelatihan dari seseorang.

Kapolres Cianjur AKBP M. Rifai mengatakan, bahwa kronologisnya, bermula dari laporan masyarakat warga kampung Lebak Saat, Desa Wargaasih, kecamatan Kadupandak, Cianjur selatan memberitahukan kepada anggota bahwa ada pembuatan bahan peledak.

polres cjr“Anggota bersama Kasat Reskrim melakukan penyelidikan, ternyata ditemukan tempat penyimpanan material bahahan peledak tanpa izin di basecamp PT GBT yang di kuasai oleh saudara S. Setelah ditanyakan, ternyata betul membuat bahan peledak tanpa izin untuk proyek PLTA,” terang Kapolres di Mapolres Cianjur, Rabu (14/10/2020).

Rifai menjelaskan, pelaku bisa merakit bahan peledak ini karena pernah mengikuti pelatihan dari seseorang yang berinisial I. Dan, nanti pelaku akan dimintai keterangan. Lalu, Polres Cianjur akan melakukan gelar perkara.

“Jadi seseorang yang berinisial I juga sudah kami periksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi. Kami masih dalami apakah nanti seseorang berinisial I akan ditetapkan juga sebagai tersangka atau tidak. I merupakan mantan pilot di salah satu maskapai nasional. Ia kabarnya keluar dari pekerjaannya sebagai pilot,” ujar Kapolres.

Rifai mengatakan dari keterangan pelaku, bahwa material bahan peledak itu digunakan untuk mempercepat penghancuran bebatuan karena dikejar tenggat waktu. Jadi untuk mempercepat pembangunan terowongan yang digunakan untuk turbin air, tersangka menggunakan bahan peledak high explosive karena kalau menggunakan bor mungkin susah.

“Aksi peledakan tanpa izin sudah dilakukan beberapa kali. Kondisi tersebut membuat resah masyarakat yang berada di radius cukup dekat dengan lokasi peledakan. Kalau untuk kerusakan bangunan rumah sebagai dampak peledakan, sepertinya belum ada. Warga hanya terganggu dan khawatir dengan aksi peledakan,” jelas Rifai

Dari tangan tersangka S, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. di antaranya puluhan pipa, 391 resistor, 104 rangkaian dan alumunium foil, belerang, serta barang bukti lain.

“Tersangka S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. (Denni Krisman)