“Tersangka S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. (Denni Krisman)
SatReskrim Polres Cianjur Berhasil Menangkap Pelaku Diduga Perakit Bom
redaksi992 min baca


