Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & Kriminal

SatReskrim Polres Cianjur Berhasil Menangkap Pelaku Diduga Perakit Bom

3671
×

SatReskrim Polres Cianjur Berhasil Menangkap Pelaku Diduga Perakit Bom

Sebarkan artikel ini
Spread the love

“Tersangka S dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup. (Denni Krisman)