Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua timbangan elektrik, tiga pak plastik klip bening, satu alat hisap atau bong, dua kantong kain, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AS mengaku memperoleh barang tersebut dari dua orang berinisial TP dan AN atas perintah seseorang berinisial TM. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp2 juta apabila seluruh barang berhasil diedarkan.
Polisi Kembangkan Kasus, Dua Pelaku Lain Ditangkap
Tidak berhenti pada penangkapan AS, penyidik kemudian melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut.
Hasilnya, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial TP dan AN di wilayah Cirumput, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket kecil sabu dengan berat 1,07 gram yang disimpan di dalam saku jaket salah satu tersangka.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu sebanyak 400 gram dari dua orang yang berada di wilayah Lampung.
Sebagian barang tersebut telah diedarkan ke wilayah Bogor, sebagian diserahkan kepada AS, sementara sisanya diedarkan secara bertahap oleh TP dan AN.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Cianjur masih melakukan pengembangan serta memburu satu orang lainnya berinisial TM yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
Sita Sabu Senilai Rp500 Juta, Ribuan Jiwa Diselamatkan
Kapolres Cianjur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur.



