“Dengan pengungkapan ini, Polres Cianjur berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 270,03 gram dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp500 juta. Selain itu, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, S.E., M.H., menyampaikan bahwa sepanjang Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah menangani 43 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 perkara merupakan kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, serta enam kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama periode tersebut meliputi sabu sebanyak 1.098,24 gram, ganja 11,10 gram, tembakau sintetis 6,93 gram, serta 2.803 butir obat keras terbatas.
Sebanyak 58 tersangka juga telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Modus Peredaran Gunakan Sistem Tempel dan Transaksi Digital
AKP Tatang menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas.
Untuk narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, pelaku umumnya menggunakan sistem tempel dengan mengirimkan titik lokasi melalui aplikasi peta kepada pembeli.
Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer guna mempersulit proses pelacakan.



