Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Peredaran Sabu 270 Gram, Tiga Pelaku Diamankan

45
×

Satresnarkoba Polres Cianjur Ungkap Peredaran Sabu 270 Gram, Tiga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Sedangkan untuk peredaran obat keras terbatas, para pelaku menjual barang secara bebas dan berpindah-pindah lokasi tanpa memiliki izin maupun kompetensi di bidang kesehatan.

Polisi Tegaskan Penindakan dan Pendekatan Rehabilitasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara pelaku penyalahgunaan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski demikian, Polres Cianjur tetap membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang memenuhi persyaratan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan Tim Assessment Terpadu (TAT) bersama Kejaksaan Negeri Cianjur serta BNNK Cianjur.

Polres Cianjur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan Kabupaten Cianjur yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika. (dkh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *