Melakukan Legal Opinion atau Pendapat Hukum..!
Lebih lanjut, dr. Yusman menambahkan bahwa apabila ada area abu-abu yang tidak diatur oleh peraturan namun harus tetap berjalan di lapangan, Kejaksaan siap mendampingi bahkan sampai mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum.
Pendapat hukum ini akan menjadi dasar bagi Dinas Kesehatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Kepala Kejaksaan juga menitipkan pesan penting agar jajaran Dinkes tidak takut melaksanakan program kegiatan selama itu bermanfaat bagi masyarakat.
dr. Yusman Faisal berharap dari Kejaksaan terus dapat mendampingi karena memang di lapangan itu ada hal-hal yang berbeda dari aturan-aturan yang memang sudah diundangkan.
Dengan adanya pendampingan ini, Dinkes merasa lebih nyaman dan aman dalam bekerja, serta berharap sinergi ini terus berlanjut untuk membahas hal-hal yang mungkin masih menjadi perdebatan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Dengan didampingi oleh Kejaksaan, kita di lapangan akan bisa cepat dalam proses pembangunan kesehatannya,” harap dr. Yusman.
Sebagai contoh pendampingan hukum yang diajukan, dr. Yusman menyebutkan tiga program, salah satunya adalah program cek kesehatan gratis.



