Menurutnya, program P3-TGAI tahun 2024 di Kabupaten Luwu tersebar di 152 titik kegiatan irigasi yang diperuntukkan bagi kelompok tani untuk meningkatkan pengelolaan tata air di sektor pertanian.
Namun dari hasil penyidikan sementara, aparat menemukan indikasi bahwa seluruh titik kegiatan tersebut diduga bermasalah.
Dugaan Modus Fee Program
Dalam perkara ini, para tersangka diduga menjalankan modus dengan meminta sejumlah uang kepada kelompok tani penerima program.
Setiap kelompok tani disebut diminta menyerahkan dana sekitar Rp35 juta sebagai fee proyek yang diduga berkaitan dengan pengurusan program.



