Jika jumlah tersebut dikalikan dengan 152 kelompok penerima program, potensi aliran dana yang beredar dalam skema tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi yang diterima dari kelompok tani penerima program.
Ditahan 20 Hari di Lapas Palopo
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari sebagai tahap awal proses penyidikan.
Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum berhenti pada lima tersangka.



