Dengan adanya klarifikasi ini, BAZNAS berharap masyarakat tetap tenang dan terus mempercayakan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk pemerintah. (dkh/Rik)
Tanggapi Isu MBG, BAZNAS Kabupaten Cianjur Pastikan Pengelolaan Zakat Sesuai Syariat
redaksi993 min baca



