CIANJUR – Menanggapi wacana dan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan dana zakat dan wakaf untuk kepentingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cianjur akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.
Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata A.PI melalui Wakil Ketua IV BAZNAS Kabupaten Cianjur, Hilman Saukani, menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana zakat, infak, sedekah (ZIS), maupun wakaf dilakukan secara profesional, transparan, dan sepenuhnya berlandaskan syariat Islam serta regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Dana Zakat Tidak Bisa Digunakan di Luar Asnaf
Hilman menegaskan bahwa dana zakat memiliki peruntukan yang sangat jelas sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an, yakni hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf).
Dengan demikian, ia menepis secara tegas anggapan bahwa dana zakat maupun wakaf dapat digunakan untuk kepentingan di luar ketentuan tersebut, termasuk untuk program MBG sebagaimana isu yang beredar.



