“BAZNAS Kabupaten Cianjur bekerja berdasarkan aturan yang tegas dan mekanisme yang terukur. Setiap program yang dijalankan harus sesuai dengan ketentuan syariat dan regulasi pemerintah. Kami tidak bisa dan tidak akan menggunakan dana umat di luar peruntukannya,” tegas Hilman kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Diawasi Undang-Undang dan Sistem Pengawasan Berlapis
Hilman menjelaskan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam menjalankan tugasnya, BAZNAS berada di bawah sistem pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal, termasuk audit dan pelaporan berkala.
“Setiap penggunaan dana zakat wajib dilaporkan dan dapat diakses secara terbuka. Prinsip akuntabilitas dan transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Kepercayaan Muzaki Jadi Fondasi Utama
Lebih lanjut, Hilman menekankan bahwa kepercayaan muzaki (pemberi zakat) merupakan fondasi utama dalam pengelolaan zakat. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Cianjur sangat berhati-hati terhadap isu-isu yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.



