JAKARTA,- Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacan amar putusan hasil sidang kode etik anggota KPK pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
“Kami nyatakan yang bersangkutan (IGS) telah melanggar kode etik KPK. Dan diberikan saksi berat yakni pemberhentikan secara tidak hormat,” tutur Tumpak, dalam keterangan pers, kamis (08/04/21), di Jakarta.
Lebih lanjut Tumpak menambahkan, yang bersangkutan kepergok mencuri barang bukti (barbuk) berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram. Emas batangan itu merupakan barang bukti terkait perkara korupsi yang menjerat mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
IGAS ketahuan mencuri emas batangan pada akhir Juni 2020, atau saat barbuk tersebut akan dieksekusi. Atas kejadian itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK langsung menggelar sidang etik.
“Benar, bahwa dalam dua minggu kami lakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik oleh seorang insan KPK yang kebetulan yang bersangkutan sebagai anggota satgas yang ditugaskan menyimpan mengelola barbuk yang ada pada direktorat labuksi yang ada di KPK,” ucapnya.
Tumpak membeberkan, emas batangan yang dicuri IGAS kemudian digadaikan, serta Uang hasil gadai emas tersebut, digunakan IGAS untuk membayar utangnya. IGAS menggadaikan sebagian emas yang dicurinya dan mendapat keuntungan sekira Rp900 juta.
“Jadi sebagian dari barbuk yang sudah diambil ini yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkuta. Karena yang bersangkuntan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya cukup banyak,” beber Tumpak.
Lanjut Tumpak, Utangnya karena yang bersangkutan tersangkut dalam bisnis yang tidak jelas. Bisnis forex-forex gitu.
“Telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK,” pungkas Tumpak.(*)