Scroll untuk baca artikel
HomeHukum & Kriminal

Terbukti Mencuri Emas Batangan, Dewas KPK : Berhentikan IGAS Secara Tidak Hormat dan Dilaporkan Ke Polisi

1557
×

Terbukti Mencuri Emas Batangan, Dewas KPK : Berhentikan IGAS Secara Tidak Hormat dan Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Spread the love

JAKARTA,- Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacan amar putusan hasil sidang kode etik anggota KPK pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

“Kami nyatakan yang bersangkutan (IGS) telah melanggar kode etik KPK. Dan diberikan saksi berat yakni pemberhentikan secara tidak hormat,” tutur Tumpak, dalam keterangan pers, kamis (08/04/21), di Jakarta.