JAKARTA,- Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacan amar putusan hasil sidang kode etik anggota KPK pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
“Kami nyatakan yang bersangkutan (IGS) telah melanggar kode etik KPK. Dan diberikan saksi berat yakni pemberhentikan secara tidak hormat,” tutur Tumpak, dalam keterangan pers, kamis (08/04/21), di Jakarta.


