Dana Hibah Untuk Pelatda NPCI Tahun 2021 dan 2023
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah dari Pemprov Jawa Barat untuk Pelatda NPCI Jawa Barat di Tahun 2021 dan tahun 2023
yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet – atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat untuk dibina dan dilatih untuk nantinya dikirim dalam PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat namun tersangka SG,
tersangka KF dan tersangka CPA memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan cara sebagai berikut. Mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi.
1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar. Untuk itu, diduga tersangka SG menggunakan nama orang lain, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi tersangka SG
melalui transfer ke rekening sopir tersangka SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai guna menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov
dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan tersangka SG.
Cabang Olah Raga (Cabor) menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan
tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain – lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Akibat perbuatan tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA,
“negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah) Â Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999,” tuturnya.
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.(rls/rik)
Bandung, 15 Oktober 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM



