Pelaku Kerabat Sendiri, Oknum P3K
Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan bahwa kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/SPKT/Polsek Sukanegara/Polres Cianjur/Polda Jawa Barat tertanggal 12 Januari 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial MIR (33) sebagai tersangka.
Yang mengejutkan, tersangka diketahui merupakan kerabat jauh korban, sehingga kehadirannya di rumah tidak menimbulkan kecurigaan.
Tersangka juga diketahui berprofesi sebagai oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di bidang pendidikan dan berdomisili di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanegara.



