Motif Judi Online, Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam catatan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatannya karena terjerat judi online. Namun saat kejadian, tersangka dipastikan tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman keras.
Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.



