Scroll untuk baca artikel
CianjurDaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

Terjerat Judi Online, Oknum Guru PPPK Aniaya dan Rampas Harta Lansia di Cianjur

1464
×

Terjerat Judi Online, Oknum Guru PPPK Aniaya dan Rampas Harta Lansia di Cianjur

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026-01-19 at 11.57.57
Spread the love

Motif Judi Online, Terancam 12 Tahun Penjara

Dalam catatan kepolisian, tersangka diduga melakukan perbuatannya karena terjerat judi online. Namun saat kejadian, tersangka dipastikan tidak berada di bawah pengaruh narkotika maupun minuman keras.

Atas perbuatannya, MIR dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.