Herman Suherman Sudah Menjabat 2,5 Tahun
“Yang jelas bukti surat yang kita ajukan, berupa surat dukumen-dukumen. Ataupun SK, yang menyatakan dan menunjukan bahwa Herman Suherman sudah menjabat dua tahun setengah dan melanjutkan dgn terpilihnya Herman kembali jadi Bupati, dan dianggap sudah menjabat dua Priode karena yang kita persoalkan itu saja,” pungkasnya.
Hal tersebut tentuang dalam peraturan undang-undang tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah,
pengganti atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, Menjadi undang-undang.pungkas Firly.
Adapun yang turut hadir dalam persidangan diantaranya, Assoc. Prof. Dr. Alfies Sihombing, S.H., M.H Aef Lukman Hakim, S.H., M.H, Erlang Rio Prarama, S.H., M.H., Sopirmas, S.H., Agus Rustandi., S.H., Neng Siny Anggraeni, S.H., dan Goei Lian Hauw Andi., S.H. (rls/rik)



