Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & Kriminal

Tolak Dalil Pemohon, Kejaksaan Cianjur Bantah Penetapan Tersangka Korupsi PJU Cacat Hukum dan Sebut Punya Dua Alat Bukti

1316
×

Tolak Dalil Pemohon, Kejaksaan Cianjur Bantah Penetapan Tersangka Korupsi PJU Cacat Hukum dan Sebut Punya Dua Alat Bukti

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Penetapan Tersangka Minimal Dua Alat Bukti.

​Tim jaksa yang ditunjuk untuk mewakili Kejaksaan, yang dipimpin oleh Dr. Kamin, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menetapkan H. Dadan Ginanjar sebagai tersangka

telah didasari oleh bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

​Proses Penetapan Tersangka Sah dan Berdasarkan Bukti yang Kuat
​Dalam tanggapannya, Kejaksaan menjelaskan secara rinci kronologi penanganan kasus.

Mereka menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 18 Februari 2025, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.