Penetapan Tersangka Minimal Dua Alat Bukti.
Tim jaksa yang ditunjuk untuk mewakili Kejaksaan, yang dipimpin oleh Dr. Kamin, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan mereka dalam menetapkan H. Dadan Ginanjar sebagai tersangka
telah didasari oleh bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sah, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Proses Penetapan Tersangka Sah dan Berdasarkan Bukti yang Kuat
Dalam tanggapannya, Kejaksaan menjelaskan secara rinci kronologi penanganan kasus.
Mereka menyatakan bahwa proses penyelidikan telah dimulai sejak 18 Februari 2025, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.



