Menaikan Status Perkara Ketahap Penyidikan
Serangkaian ekspose (gelar perkara) internal telah dilakukan, termasuk pada 14 Mei 2025, yang kemudian menguatkan keyakinan Kejaksaan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
​”Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami telah memeriksa setidaknya 30 saksi dan meminta keterangan ahli dari berbagai pihak,” ujar Dr. Kamin.
​Mengenai keberatan Pemohon terkait pemeriksaan sebagai saksi setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan memberikan klarifikasi.
Menurut mereka, H. Dadan Ginanjar memang diperiksa sebagai saksi pada 24 Juli 2025, dari pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.
Setelah pemeriksaan saksi tersebut selesai dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditandatangani, barulah Kejaksaan menetapkan H. Dadan Ginanjar sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan tersangka, baru dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 13.30 WIB. Jadi, tidak benar jika kami memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi setelah statusnya menjadi tersangka,” tegas tim jaksa.
BAP tersangka tersebut juga disebut telah ditandatangani oleh Dadan Ginanjar dan penasihat hukumnya.
​Terkait dalil Pemohon mengenai perbedaan jumlah kerugian negara antara versi Kejaksaan (Rp8 miliar) dan audit BPK (sekitar Rp429 juta), Kejaksaan menyatakan bahwa hal tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara dan bukan merupakan objek praperadilan.
​Namun, untuk memberikan pemahaman, tim jaksa menjelaskan bahwa Kejaksaan berhak untuk menghitung sendiri kerugian negara, bahkan di luar temuan BPK.
“Dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, penegak hukum dapat berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri dengan mengundang ahli,” kata Dr. Kamin.
Ia juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024, yang memperbarui SEMA sebelumnya.
Dalam aturan baru tersebut, instansi lain seperti Inspektorat atau Akuntan Publik tersertifikasi tetap berwenang melakukan audit, dan hasilnya bisa dijadikan dasar untuk menentukan kerugian negara.



