Berdasarkan Fakta Persidangan.
Hakim pun memiliki kewenangan untuk menilai kerugian negara berdasarkan fakta persidangan.
​”Alat bukti yang sah tidak hanya terbatas pada dokumen hasil audit, melainkan juga keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tambah Dr. Kamin, merujuk pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.
Dengan demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa mereka telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, dan perhitungan kerugian negara akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan pokok perkara.
​Berdasarkan seluruh uraian jawaban yang disampaikan, Kejaksaan Negeri Cianjur memohon kepada Hakim Praperadilan untuk:
1. ​Menerima Jawaban Termohon.
2. ​Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Kejaksaan yakin bahwa tindakan mereka dalam penetapan tersangka sudah sah secara hukum dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan dalam proses penyidikan. (dkh/Rik)



