Warga Sukamulya Geruduk ATR/BPN Cianjur, Pertanyakan Soal Status Tanah

Spread the love

CIANJUR – Sejumlah Perwakilan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Sukaluyu, kembali mendatangi kantor ATR/BPN Cianjur

untuk mempertanyakan dugaan tindakan redistribusi tanah yang tidak terselesaikan berupa sertifikat tanah, pada Senin (09/01/2023).

Kedatangan sejumlah perwakilan masyarakat Desa Sukamulya pun disambut baik oleh pegawai ATR/BPN Cianjur sehingga dilaksanakan audensi bersama.

“Permasalahan audiensi warga bersama ATR/BPN Cianjur, merupakan status kepemilikan tanah selama puluhan tahun tak kunjung selesai,” terang Rizal Kancil Koordinator masyarakat Desa Sukamulya, saat ditemui wartawan usai mengikuti acara audensi.

Rizal mengatakan diketahui hingga kini, 101 masyarakat atau kepala keluarga di Desa tersebut merasa belum menerima sertifikat tanah untuk bukti kepemilikan.

Saat ini, status tanah warga berada di bawah kepemilikan PT QL dan PT Hijau Lestari dan satu perumahan.

“Kalau mengurai ke belakang permasalahannya tetap Redistribusi HGU Bojongsari yang dimukim masyarakat selama puluhan tahun,” kata Rizal.

Sedangkan, mengenai bersinggungan dengan beberapa perusahaan, Rizal memastikan hal itu karena adanya penyerobotan status lahan milik masyarakat.

“Sentuhan dengan PT QL dan lainnya itu karena ada runtutan tanah negara yang di caplok dan di serobot,” ujar dia.

Mengenai hasil audensi, Rizal mengungkapkan, akan menunggu tindaklanjut dari ATR/BPN.

“Untuk saat ini kita menghasilkan output yang akan di tindaklanjuti oleh ATR/BPN apa yang menjadi aduan-aduan dari masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, seusai audensi yang dilakukan, pihak ATR/BPN Cianjur menolak untuk diwawancarai wartawan. (rls/Denni Krisman)