“Kami menilai telah terjadi indikasi maladministrasi karena pemerintah daerah mengabaikan keputusan forum resmi serta tidak melibatkan masyarakat terdampak dalam proses pengambilan kebijakan,” ujar Suhendra.
Lebih lanjut, YLBHC menjabarkan sejumlah bentuk dugaan maladministrasi, antara lain:
Tidak adanya tindak lanjut DPRD terhadap hasil audiensi;
Sikap Satpol PP yang tidak mengindahkan Nota Dinas RDP;
Tidak adanya analisa dampak sosial dan kajian akademik independen atas kebijakan relokasi.
Menurut YLBHC, tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:



