Scroll untuk baca artikel
DaerahEkonomi & BisnisHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitik

YLBHC Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Bojongmeron

650
×

YLBHC Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Bojongmeron

Sebarkan artikel ini
af894702-4c9b-435a-9e86-ece695d8baf3
Spread the love

Non Diskriminasi Dan Keseteraan Dihadapan  Hukum.

Sebagai tindak lanjut, YLBHC dan Sahabat Bomero menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, yaitu:

  1. Menolak relokasi pedagang sebelum dilakukan kajian akademik independen yang melibatkan perguruan tinggi, LBH, dan masyarakat terdampak.

  2. Menegaskan prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum bagi seluruh pedagang di Kabupaten Cianjur.

  3. Mendesak DPRD Kabupaten Cianjur menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.

  4. Meminta Bupati Cianjur membentuk Forum Dialog Kebijakan (Policy Dialogue Forum) dengan unsur akademisi, pedagang, dan masyarakat.

  5. Menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik non-litigasi (pengaduan ke Presiden, Ombudsman, dan Komnas HAM) maupun litigasi (gugatan ke PTUN dan Pengadilan Negeri Cianjur).

  6. Mendesak DPRD mengevaluasi kinerja perangkat daerah terkait.

  7. Menuntut pencabutan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 30 Tahun 2016.

Apabila Pemkab tetap memaksakan kebijakan relokasi tanpa dasar hukum yang kuat, YLBHC memastikan akan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Cianjur dan melaporkan dugaan maladministrasi serta pelanggaran HAM ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. (dkh/Rik)