Scroll untuk baca artikel
DaerahEkonomi & BisnisHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitik

YLBHC Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Bojongmeron

649
×

YLBHC Soroti Dugaan Maladministrasi dalam Kebijakan Relokasi Pedagang Pasar Bojongmeron

Sebarkan artikel ini
af894702-4c9b-435a-9e86-ece695d8baf3
Spread the love
  • Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tentang hak atas kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama bagi seluruh warga negara;

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  • serta Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mendefinisikan maladministrasi sebagai perbuatan melawan hukum oleh penyelenggara negara yang merugikan masyarakat.

YLBHC menegaskan, bila unsur kesengajaan dan kelalaian terbukti dalam proses pengambilan keputusan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad)sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menuntut ganti rugi.

Selain itu, Suhendra juga mengingatkan bahwa apabila relokasi dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, dapat berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik.

“Langkah kami bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan kebijakan publik dijalankan dengan asas keadilan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat kecil,” tegas Suhendra.