
BANDUNG,- Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan Rutan terhadap SG (mantan Ketua NPCI Propinsi jawa barat Tahun 2019 -2023)
pada hari Selasa, 15 Oktober 2024 setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 8 (delapan) jam, dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru
selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024 tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan
Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 dengan perbuatan tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya menuturkan Pada Tahun Anggaran 2021 NPCI Propinsi Jawa Barat, mendapat Dana hibah sebesar Rp. 67.000.000.000,- (enam puluh tujuh milyar rupiah) yang diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua,
“Tersangka KF dan SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) melakukan pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih Manager Cabang Olah raga, dan Tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up,” kata Nur dalam keterangan Pers, Selasa ( 15/22) di Bandung.
Pada Tahun Anggaran 2022,kata Nur. NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas milyar rupiah) untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi,



