
BANDUNG,- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2.
terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Cianjur terkait Keputusan KPU No. 1283 yang meloloskan Paslon nomor urut 1, khususnya Calon Bupati Herman Suherman, S.T., M.A.P. Sidang hari ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat dari KPU Cianjur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2 Dr. L Alfies Sihombing yang disampaikan oleh rekan tim, Firly Sopirmas, S.H mengatatakan hari ini kita menghadiri sidang perdana dengan agenda majlis hakim Menanyakan terkait materi pengajuan Gugatan.



