Scroll untuk baca artikel
Home

Kepala DPMD Cianjur Iwan Setiawan : Perkuat Pembangunan Desa, Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

5482
×

Kepala DPMD Cianjur Iwan Setiawan : Perkuat Pembangunan Desa, Masa Jabatan BPD Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Penyerahan Surat Keputusan Bupati Cianjur Tentang Pergantian antar Waktu dan Perpanjangan Masa Jabatan BPD se- Kabupaten Cianjur berlangsung ditaman Pancaniti Kabupaten Cianjur.

Penyerahan SK tersebut secara simbolis disampaikan oleh Bupati Cianjur Dokter Mohammad Wahyu Ferdian, pada Sabtu 14 Juni 2025.

Kepala DPMD Kabupaten Cianjur Iwan Setiawan melalui Kepala Bidang Penataan Desa dan Kerjasama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristianto, agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian regulasi yang memakan waktu cukup panjang.

“Karena prosesnya panjang kemarin ada regulasi-regulasi akhirnya kita rubah maka baru hari ini kita menyerahkan SK perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Dendi.

Perpanjangan masa jabatan ini berlaku untuk BPD di kurang lebih 330 desa yang tersebar di 29 kecamatan di Kabupaten Cianjur.

 Tiga kecamatan dengan 24 desa telah mendapatkan SK perpanjangan serupa pada tahun lalu karena tidak adanya penggantian antar waktu di desa-desa tersebut.