CIANJUR – Sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh H. Dadan Ginanjar, S.IP, M.Si, terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cianjur hari ini, Jumat 8 Agustus 2025.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Cjr dengan agenda utama menguji sah atau tidaknya penetapan Dadan Ginanjar sebagai tersangka.
Sidang praperadilan ini dihadiri oleh tim penasihat hukum DG dari Cianjur Lawyer Club (CLC), diantaranya Deden Muharam Junaedi, SH,. Unang Margana, SH,, O. Suhendra, SH, Nurdin Hidayatulloh, SH, Sugiyanto, dan Syahrian Us Zainudin, SH.



