CIANJUR – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus peredaran 14,819 kilogram ganja kering siap edar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DN dan EM, sementara dua pelaku lainnya berinisial FL dan GH masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Dr. Akhmad Alexander Yurikho Hadi, S.H., S.I.K., M.Si., M.M., M.H.I., M.I.P., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Selasa (21/7/2026).
Pengungkapan Terbesar Sepanjang Tahun 2026
Kapolres Cianjur menyebutkan, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Cianjur sepanjang tahun 2026.
Selain menyita belasan kilogram ganja, polisi juga berhasil membongkar lokasi penyimpanan sekaligus tempat pengemasan ganja yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.
“Peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba menjadikan Cianjur sebagai wilayah peredaran narkoba,” tegas AKBP Alexander.
Berawal dari Penangkapan DN di Cugenang
Kasus ini bermula pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, ketika personel Satresnarkoba menangkap tersangka DN di sebuah rumah di Kampung Longkewang, Desa Gasol, Kecamatan Cugenang.



